Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjemput Hana Hanifah di Bandara jadi Tersangka, Kawannya Juga

Rabu, 15 Juli 2020 – 08:38 WIB
Penjemput Hana Hanifah di Bandara jadi Tersangka, Kawannya Juga - JPNN.COM
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing (kiri) konpers kasus Hana Hanifah, Selasa malam. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

jpnn.com, MEDAN - Artis film televisi (FTV) Hana Hanifah sudah dikeluarkan dari tahanan Polrestabes Medan dalam kasus dugaan prostitusi online.

Hana Hanifah dinyatakan sebagai korban praktik prostitusi.

Namun, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan tidak menutup kemungkinan Hana Hanifah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi.

"Mungkin, dan sangat mungkin (jadi tersangka). Mungkin saja kalau dia aktif menawarkan dirinya," kata Riko saat konferensi pers di Makopolrestabes Medan, Selasa (14/7) malam.

Mengenai status Hana, menurut dia, polisi saat ini menetapkan sebagai korban.

Sementara status pria berinisial A yang sebelumnya diamankan bersama Hana di sebuah hotel berstatus saksi.

Hal itu, kata Kapolrestabes, berdasarkan dari hasil penyelidikan dan keterangan dari Hana yang awalnya mendapat tawaran oleh tersangka J untuk bertemu dengan A.

Setelah mendapat kesepakatan, A memberikan uang sejumlah Rp20 juta kepada J yang kemudian ditransfer ke rekening H.

Kapolrestabes mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan penyelidikan.

"Penyelidikan bakal terus berlanjut," ujarnya.

Sebelumnya, personel Satreskrim dan Satintelkam Polrestabes Medan menangkap Hana Hanifah bersama seorang pria berinisial A di sebuah hotel di Medan pada Minggu (12/7) malam. Hana ditangkap terkait dugaan kasus prostitusi.

Pada saat ditangkap, keduanya dalam kondisi tidak berbusana lengkap.

Selain kedua orang tersebut, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial R yang berperan menjemput Hana di bandara dan mengantarkannya ke hotel.

Pada saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kotak alat kontrasepsi, dua ponsel, dan kartu ATM.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka masing-masing berinisial R dan J.

Tidak tertutup kemungkinan status Hana Hanifah yang saat ini dinyatakan sebagai korban, berubah menjadi tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close