Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjual Bayi Dituntut Dua Tahun Penjara

Kamis, 28 Februari 2013 – 16:42 WIB
Penjual Bayi Dituntut Dua Tahun Penjara - JPNN.COM
Agar rencana tersangka bisa mulus, Susilawati yang menawarkan Ernawati tinggal di rumahnya dan mengurus semua persalinan mencari jalan dengan berpura-pura hendak membawa bayi Ernawati ke dokter untuk cek up kesehatan.

Saat itu usia bayi tersebut baru dua hari. Ernawati yang masih dalam keadaan lemas cuma bisa menurut. Bukannya ke dokter, Susilawati malah bertemu dengan koleganya Siti Hafsah (juga terdakwa) untuk melakukan transaksi jual beli dengan Rosmalinda di kawasan Panbill.

Transaksi terjadi, Rosmalinda lalu memberikan uang Rp 5 juta untuk Susilawati dan Hafsah. Hafsah dapat bagian Rp 2 juta sedangkan Rp 3 juta untuk Susilawati. Kepada Rosmalinda kedua terdakwa memberikan Surat Hak Pengasuhan Anak yang diberi materai dan ditandatangani Ibu anak.

Transaksi ini tidak berlangsung lama. Karena hingga malam hari, Erna dan suaminya gusar bayinya tak kunjung pulang. Keduanya langsung melaporkan kehilangan bayi tersebut ke Mapolresta Barelang.

BATAM KOTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulfa Yosefa menuntut masing-masing dua tahun pejara kepada Hari Susilawati,36 dan Siti Habsah (40), terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA