Penjual Bayi Dituntut Dua Tahun Penjara
Kamis, 28 Februari 2013 – 16:42 WIB
Saat itu usia bayi tersebut baru dua hari. Ernawati yang masih dalam keadaan lemas cuma bisa menurut. Bukannya ke dokter, Susilawati malah bertemu dengan koleganya Siti Hafsah (juga terdakwa) untuk melakukan transaksi jual beli dengan Rosmalinda di kawasan Panbill.
Transaksi terjadi, Rosmalinda lalu memberikan uang Rp 5 juta untuk Susilawati dan Hafsah. Hafsah dapat bagian Rp 2 juta sedangkan Rp 3 juta untuk Susilawati. Kepada Rosmalinda kedua terdakwa memberikan Surat Hak Pengasuhan Anak yang diberi materai dan ditandatangani Ibu anak.
Transaksi ini tidak berlangsung lama. Karena hingga malam hari, Erna dan suaminya gusar bayinya tak kunjung pulang. Keduanya langsung melaporkan kehilangan bayi tersebut ke Mapolresta Barelang.