Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjual Bayi Dituntut Dua Tahun Penjara

Kamis, 28 Februari 2013 – 16:42 WIB
Penjual Bayi Dituntut Dua Tahun Penjara - JPNN.COM
BATAM KOTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulfa Yosefa menuntut masing-masing dua tahun pejara kepada Hari Susilawati,36 dan Siti Habsah (40), terdakwa kasus penjualan bayi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Thomas Tarigan itu, JPU menilai keduanya melanggar pasal 330 ayat 2 junto pasal 55, tentang pencurian anak di bawah umur.

"Kedua terdakwa kita kenakan pasal 330 ayat 2 junto pasal 55 tentang membawa lari anak yang masih dibawah umur dengan barang bukti uang Rp 3 juta yang telah kami kembalikan kepada pemiliknya," kata Zulfa seperti diberitakan Batam Pos (JPNN Grup), Kamis (28/2)

Kasus penjualan anak ini bermula dari kesepakatan transaksi penjualan anak. Sebenarnya korban (ernawati,red) dan para tersangka telah bersepakat untuk menjual bayi itu setelah lahir nanti. Tapi setelah melahirkan, Erna berubah pikiran apalagi suaminya telah pulang dan keberatan bayi mereka dijual.

BATAM KOTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulfa Yosefa menuntut masing-masing dua tahun pejara kepada Hari Susilawati,36 dan Siti Habsah (40), terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA