Penjual Bayi Dituntut Dua Tahun Penjara
Kamis, 28 Februari 2013 – 16:42 WIB
BATAM KOTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulfa Yosefa menuntut masing-masing dua tahun pejara kepada Hari Susilawati,36 dan Siti Habsah (40), terdakwa kasus penjualan bayi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Thomas Tarigan itu, JPU menilai keduanya melanggar pasal 330 ayat 2 junto pasal 55, tentang pencurian anak di bawah umur.
"Kedua terdakwa kita kenakan pasal 330 ayat 2 junto pasal 55 tentang membawa lari anak yang masih dibawah umur dengan barang bukti uang Rp 3 juta yang telah kami kembalikan kepada pemiliknya," kata Zulfa seperti diberitakan Batam Pos (JPNN Grup), Kamis (28/2)
Kasus penjualan anak ini bermula dari kesepakatan transaksi penjualan anak. Sebenarnya korban (ernawati,red) dan para tersangka telah bersepakat untuk menjual bayi itu setelah lahir nanti. Tapi setelah melahirkan, Erna berubah pikiran apalagi suaminya telah pulang dan keberatan bayi mereka dijual.
BATAM KOTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulfa Yosefa menuntut masing-masing dua tahun pejara kepada Hari Susilawati,36 dan Siti Habsah (40), terdakwa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Timnas Indonesia Akan Hadapi Tim Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
AHY Dikabarkan akan Jadi Menko, Jubir Demokrat: Alhamdulillah, Bila Itu Benar
-
Pram-Doel Janjikan 15 Golongan ini Bisa Naik Transjabodetabek Gratis
-
AHY Resmi Dapat Gelar Doktor, SBY: Saya Tidak Cawe-Cawe
-
Dharma Pongrekun - Kun Wardana Janji Beri Keringanan Pajak untuk Pelaku Usaha Jakarta
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Memiliki 200 Gram Sabu-Sabu, Seorang Pemuda Ditahan Polres Magelang Kota
Rabu, 09 Oktober 2024 – 17:15 WIB - Kriminal
BNN RI Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Palembang, Sita Aset Senilai Rp 64 Miliar
Rabu, 09 Oktober 2024 – 16:19 WIB - Kriminal
Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
Rabu, 09 Oktober 2024 – 09:57 WIB - Kriminal
SPBE di Kalideres Diduga Diduduki Hercules Cs, Pemilik Lapor Polisi
Rabu, 09 Oktober 2024 – 07:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Persib Didenda Rp 295 Juta, Bojan Hodak Lontarkan Sindiran Menohok untuk Bobotoh
Rabu, 09 Oktober 2024 – 14:27 WIB - Humaniora
Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024, Jangan Sampai Kena Tipu ya
Rabu, 09 Oktober 2024 – 15:20 WIB - Hukum
Mau Tahu Kekayaan Gubernur Kalsel Paman Birin? Cek di Sini
Rabu, 09 Oktober 2024 – 13:02 WIB - Politik
Infrastruktur Nusa Penida Jadi Prioritas Koster – Giri: Ini Telur Emasnya Bali
Rabu, 09 Oktober 2024 – 13:02 WIB - Bulutangkis
Ginting Kalah di Babak Pertama Arctic Open 2024, Payah!
Rabu, 09 Oktober 2024 – 15:39 WIB