Penjual Obat Aborsi Ditangkap, Kehamilan di Luar Nikah 2 Wanita Ini Ketahuan
jpnn.com, PADANG - Tim dari Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap praktik penjualan obat keras daftar G di Apotek IF, Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang.
Diketahui, obat keras daftar G biasanya digunakan untuk menggugurkan kandungan (aborsi). Apotek tersebut telah beroperasi sejak 2018.
Polisi juga telah menangkap kedua pelaku berinisial I (50), dan S (50), pemilik Apotek yang merupakan pasangan suami istri.
"Dari interogasi terhadap kedua pelaku diketahui mereka telah beroperasi sejak 2018," kata Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, di Padang, Minggu (14/2).
Menurut Fernanda, kedua pelaku diduga tidak hanya menjual obat keras daftar G tanpa resep dokter kepada pembeli, namun juga pernah membantu proses aborsi.
Dalam kurun waktu 2018 sampai kasusnya terungkap, I dan S mengaku sudah melayani 30 wanita hamil di luar nikah sebagai konsumennya.
Praktik jual beli obat keras ini sebelumnya terungkap sejak Kamis (11/2), dan polisi terus mengembangkan kasusnya.
Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa Apotek IF memperjualbelikan obat-obat daftar G.