btn close ads
Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penjual Obat Aborsi Ditangkap, Kehamilan di Luar Nikah 2 Wanita Ini Ketahuan

Senin, 15 Februari 2021 – 02:10 WIB
Penjual Obat Aborsi Ditangkap, Kehamilan di Luar Nikah 2 Wanita Ini Ketahuan - JPNN.COM
Ilustrasi tersangka praktek aborsi. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

jpnn.com, PADANG - Tim dari Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap praktik penjualan obat keras daftar G di Apotek IF, Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang.

Diketahui, obat keras daftar G biasanya digunakan untuk menggugurkan kandungan (aborsi). Apotek tersebut telah beroperasi sejak 2018.

Polisi juga telah menangkap kedua pelaku berinisial I (50), dan S (50), pemilik Apotek yang merupakan pasangan suami istri.

"Dari interogasi terhadap kedua pelaku diketahui mereka telah beroperasi sejak 2018," kata Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, di Padang, Minggu (14/2).

Menurut Fernanda, kedua pelaku diduga tidak hanya menjual obat keras daftar G tanpa resep dokter kepada pembeli, namun juga pernah membantu proses aborsi.

Dalam kurun waktu 2018 sampai kasusnya terungkap, I dan S mengaku sudah melayani 30 wanita hamil di luar nikah sebagai konsumennya.

Praktik jual beli obat keras ini sebelumnya terungkap sejak Kamis (11/2), dan polisi terus mengembangkan kasusnya.

Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa Apotek IF memperjualbelikan obat-obat daftar G.

Penangkapan pemilik Apotek inisial I dan S berujung pada pengungkapan dua wanita yang melakukan aborsi, satunya mahasiswi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Close menu