Kombes Yusri Pastikan Pasangan Pasien Aborsi Bisa Dijerat Pidana
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan bahwa dalam kasus aborsi ilegal, polisi bisa menjerat pasangan, suami, ataupun kekasih pelaku yang mengugurkan janinnya.
Namun, langkah tersebut bisa dilakukan apabila dalam penyidikannya polisi menemukan ada niatan dari pasangannya itu untuk menyuruh pasien melakukan aborsi.
Hanya saja, rata-rata pasien yang ditangkap polisi mengaku melakukan aborsinya itu karena niatan mereka sendiri.
"Saya pertegas bisa (dijerat pidana,red) bila ada niatan dari lelaki, suami, atau pacarnya yang menyuruh dan semua itu tergantung hasil pemeriksaan oleh tim penyidik nantinya apakah dia memang disuruh melakukan kejahatan tersebut atau tidak," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (10/2).
Lebih lanjut, mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengungkapkan, sejauh ini polisi kerap mengungkap tempat-tempat aborsi ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Hanya saja, ada sejumlah kesulitan yang dihadapi polisi dalam mengungkap kasus aborsi ilegal itu, khususnya pada pelaku yang mengaborsikan janinnya itu ke tempat aborsi ilegal.
Menurut alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu, orang-orang banyak yang melakukan aborsi ke tempat aborsi ilegal, sebagaimana di Pedurenan, Bekasi tempat aborsi milik pasutri berinisial IR dan ST lantaran data pribadi milik pasien tak ditulis atau disamarkan.
Bahkan, persyaratannya muda, para pasien tak perlu membawa KTP atau identitas diri pula dalam prosesnya.