Penjualan Alutsista Buatan BUMN Harus Lewat Kemenhan
Senin, 03 September 2012 – 18:18 WIB
JAKARTA - Menteri Pertahanan RI, Purnomo Yusgiantoro menyatakan bahwa penjualan alat utama sistem pertahanan (alutsista) buatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke luar negeri hanya dijual melalui satu pintu, yakni Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kebijakan itu dimaksudkan untuk meminimalisir penyimpangan terhadap penggunaan alutsista setelah dibeli oleh pihak asing.
Menurutnya, penjualan senjata produksi BUMN seperti Panser Anoa, pesawat patroli militer buatan PT Dirgantara Indonesia (Persero), akan dilakukan secara government to government atau G to G. "Negara mana yang minat dengan produksi Alutsista kita itu, jenisnya apa dan tingkat kebutuhannya. Kita tidak ingin alutsista produksi dalam negeri disalahgunakan,” tegas Purnomo.
Diungkapkannya, negara-negara di Timur Tengah memiliki ketertarikan tinggi terhadap alutsista produksi Indonesia. Menurutnya, hal tersebut menjadi potensi besar untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai pasar terbuka bagi produk alutsista RI.
JAKARTA - Menteri Pertahanan RI, Purnomo Yusgiantoro menyatakan bahwa penjualan alat utama sistem pertahanan (alutsista) buatan Badan Usaha Milik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Kecelakaan Maut di Semarang, Sopir Truk Tronton Sempat Terjepit di Kabin Kemudi
Jumat, 22 November 2024 – 03:34 WIB - Sosial
Komdigi Bersama KTP2JB Sosialisasikan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 kepada Puluhan Media
Jumat, 22 November 2024 – 03:22 WIB - Humaniora
Pop Mart Christmas Town di Gancit, Hadirkan Labubu hingga SkullPanda
Jumat, 22 November 2024 – 00:20 WIB - Humaniora
Glodok Chinatown: Simbol Keharmonisan dalam Komunikasi Antarbudaya
Jumat, 22 November 2024 – 00:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Berpesan ke Pendukungnya, Anies: Jangan Berubah Hanya karena Ada Pembagian, Hati-Hati
Jumat, 22 November 2024 – 00:07 WIB - Kriminal
Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
Kamis, 21 November 2024 – 22:25 WIB - Hukum
Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
Kamis, 21 November 2024 – 21:49 WIB - Kriminal
Kejati Banten Panggil 6 Saksi Dugaan Korupsi Lahan Sport Center & Situ
Jumat, 22 November 2024 – 00:00 WIB - Hukum
Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
Kamis, 21 November 2024 – 22:08 WIB