Penjualan Aset BUMD Riau Dilaporkan ke Polda
Kemudian pengacara eks karyawan mengajukan permohonan eksekusi dan mendapatkan penetapan sita eksekusi dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Setelah proses tersebut, aset PT Riau Power Satu, yang nilainya ditaksir mencapai Rp90,8 miliar, diduga telah dijual kepada Abdul Wahab dan Abdus Salam tanpa melalui proses lelang.
“Penjualan ini diduga dilakukan oleh Pengacara Aidil Fitsen dan Marlini kuasa hukum eks karyawan. Akibatnya, Abdus Salam melakukan pembongkaran dan pengerusakan aset di lokasi PT Riau Power Satu,” beber Topan.
Topan menambahkan karena proses penjualan dilakukan tanpa proses lelang, maka telah terjadi pelanggaran hukum.
“Itu kan aset negara semua ada prosesnya. Maka dari itu, kami mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penjualan aset tanpa lelang dan perusakan aset ke Polda Riau,” tuturnya. (mcr36/jpnn)