Penjualan Saham Matahari Tergantung Putusan Masyarakat
Senin, 08 Februari 2010 – 13:57 WIB
Dalam pemilikan saham PT Matahari Putra Prima (MPP), masyarakat memiliki saham 43,5 persen. Sedangkan di MDS saham masyarakat sebanyak 2 persen. Sesuai aturan Bapepam, dalam penjualan saham MDS dikenakan aturan transaksi material dan afiliasi. Disebut material karena jumlah saham yang dijual sangat besar yaitu 90,76 persen. Sedangkan afiliasi karena bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
"Itu sebabnya, disetujui tidaknya penjualan saham harus lewat RUPS, di mana seluruh pemegang saham hadir termasuk masyarakat. Sementara untuk transaksi afiliasi, masyarakat sebagai satu-satunya penentu," terangnya.