Penting! Anies Keluarkan Pergub soal PSBB di DKI, Ini Isi dan Ancaman Sanksinya
Sementara untuk kendaraan roda dua masih dizinkan sebagai sarana angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok ataupun bagi pekerja di sektor-sektor yang diizinkan. Misalnya, kendaraan roda dua untuk jasa pengantaran.
Anies mengatakan, Pemprov DKI telah berbicara dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar angkutan roda dua bisa untuk mengantar orang selama masa PSBB. Namun, ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB yang tak memungkinkannya.
“Kami minta (roda dua untuk mengantar orang, red) diizinkan, tetapi karena belum ada perubahan dari permenkes, maka pergub harus sejalan dengan rujukan. Kami mengatur ojek sesuai pedoman pada permenkes, untuk mengantarkan barang tetapi tidak orang,” kata Anies.
Oleh karena itu Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 juga mengatur sanksi. Padal 27 pergub itu menegaskan, pelanggaran atas pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, bahkan pidana.
“Pidana ringan. Bila berulang bisa lebih berat. Prosesnya akan kami lakukan bersama-sama penegak hukum,” pungkasnya.(tan/jpnn)