Penting! Anies Keluarkan Pergub soal PSBB di DKI, Ini Isi dan Ancaman Sanksinya
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menerbitkan aturan tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan memberlakukannya. Pengaturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta.
Anies mengatakan, pergub itu memuat 28 pasal yang mengatur semua kegiatan di DKI Jakarta baik perekonomian, sosial, budaya, keagamaan dan pendidikan. “Berlaku mulai 10 April sampai 23 April,” ujar Anies dalam jumpa pers di Balai Kota DKI, Jumat (9/4) malam.
Lebih lanjut Anies mengatakan, Pasal 9 PSBB itu mengatur pembatasan aktivitas bekerja. “Selama pemberlakuan PSBB maka dilakukan penghentian sementara aktivitas kantor, di tempat kerja,” katanya.
Penghentian sementara itu wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah. Namun, ada pengecualian.
Anies memerinci, pengecualian itu meliputi kantor instansi pemerintah pusat dan daerah, perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, BUMN dan BUMD serta swasta. Namun, tidak semua swasta memperoleh pengecualian.
Ada hal spesifik bagi swasta yang memperoleh pengecualian. Perinciannya adalah swasta yang bergerak di sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, industri objek vital nasional, serta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengecualian itu pun masih ada pembatasan lain. Misalnya, pembatasan jumlah pegawai yang bekerja.
Untuk sektor konstruksi, Anies mewajibkan pengelola proyek menyediakan tempat tinggal dan bertanggung jawab soal makanan sehingga pekerja tidak meninggalkan lokasi pekerjaan. “Semua pekerja harus berada di lingkungan proyek dan tidak keluar masuk,” katanya.