PENTING! Aturan Baru Pencairan Tunjangan Profesi Guru
jpnn.com - JAKARTA – Mendikbud Anies Bawswedan menerbitkan regulasi anyar tentang aturan teknis pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Permendikbud Nomor 17 Tahun 2016 mengatur bahwa penerbitan surat keputusan pencairan tunjangan (SKPT) diterbitkan dua kali dalam setahun. Pemerintah garansi tidak pengaruhi pencairan tunjangan.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, di dalam aturan yang lama penerbitan surat keputusan sebagai dasar pencairan TPG itu empat kali dalam setahun. Sebab disesuaikan dengan masa pembayaran TPG yang juga empat kali dalam setahun atau triwulanan.
Pranata mengatakan, para guru tidak perlu resah dengan terbitnya Permendikbud 17/2016 itu. Khususnya terkait dengan penerbitan SKPT yang kini diperkecil menjadi dua kali dalam setahun. ’’Guru tetap tenang, karena pencairan TPG-nya tetap empat kali dalam setahun,’’ katanya di Jakarta kemarin.
Pejabat penghobi kuliner Sunda itu mengatakan, penerbitan SKPT tunjangan profesi yang tinggal dua kali dalam setahun, bukan berarti pencairan TPG juga dua kali dalam setahun. Pranata mengatakan TPG tetap dicairkan pada April, Juli, Oktober, dan Desember.
Menurut Pranta meringkas penerbitan SKPT TPG dari empat menjadi dua kali dalam setahun murni untuk mempermudah administrasi. Dia mengatakan penerbitan SKPT yang lama, empat kali setahun, kerap menjadi pemicu terlambatnya pencairan TPG. ’’Akhirnya kita putuskan menjadi dua kali dalam setahun’’ paparnya.
Apalagi di lapangan, Pranata mengatakan pergantian penugasan mengajar pada umumnya terjadi setahun sekali atau setiap semester sekali. Jarang sekali ada guru yang berganti tugas mengajarnya di tengah semester.
Pranata mengatakan anggaran TPG untuk triwulan pertama 2016 harus dicairkan Juli. Dia mengatakan untuk guru-guru PNSD, anggaran tunjangan nya ada di pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi.