Penting! Masyarakat Perlu Mengawal Dana Pengelolaan Sampah
Hera Nugrahayu memberi apresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 26/PMK.07/2021 tentang Dukungan Pendanaan Angaran Pendapatan dan Belanja Negara Bagi Pengelolaan Sampah di Daerah.
Dia berharap PMK tersebut makin meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah di daerah yang selama ini mengalami banyak hambatan. Padahal, antusiasme pemgelolaan sampah melalui bank sampah di daerah sering kali berfluktuasi sehingga membutuhkan kolaborasi dengan berbagai stakeholder terutama komunitas lingkungan untuk edukasi kepada masyarakat.
Saat ini, Pemkot Palangka Raya bersama PT Mountrash Avatar Indonesia (MAI) melakukan edukasi pengelolaan sampah dan aplikasi Mountrash.com.
“Pertumbuhan penduduk di Palangka Raya di atas rata-rata nasional, yaitu 2,84% sehingga memengaruhi penambahan volume sampah yang masih didominasi dari rumah tangga mencapai 43%, 25 persen dari perkantoran dan sisanya dari pasar, pabrik, dan perniagaan,” jelasnya.
Sementara itu, Pantas Nainggolan menegaskan pengawasan terkait regulasi dan anggaran masih sangat minim. Hal itu menyebabkan implementasi dari regulasi sebagai solusi atas sampah sering tersendat.
Partisipasi komunitas dan masyarakat secara umum sangat diperlukan sehingga regulasi dan alokasi dana pengelolaan sampak terlaksana dengan baik.
“Regulasi pengelolaan sampah sudah cukup, tetapi implementasinya yang belum optimal. DKI sudah mengalami darurat sampah karena hanya 1 TPA Bantargebang dan daya tampungnya akan penuh pada 2022,” jelasnya.
Sedangkan Putut Hari Satyaka selaku Direktur Dana Transfer Khusus Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu menegaskan dukungan pemerintah dalam pengelolaan sampah di daerah melalui PMK Nomor 26/PMK.07/2021. Regulasi itu berusaha untuk mengintegrasikan pendanaan dari APBN untuk pengelolaan sampah.