Penting, Membersihkan Ruang Publik dari APK Setelah Masa Kampanye
Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Provinsi Kalsel Thesa Aji Budiono menyebutkan netralitas ASN telah diatur melalui undang.
Antara lain, Undang-undang ASN, UU Pilkada, dan Pedoman yang diterbitkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), BKN, dan Bawaslu.
"Kami meningkatkan pemahaman untuk menjaga netralitas ASN selama pilkada," ujar Thesa.
Rakor Netralitas ASN tersebut menghadirkan ratusan ASN dari unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Kalsel, jajaran Bawaslu tingkat kabupaten/kota se-Kalsel.
Menurut Tessa, salah satu materi muatan terkait UU Pemilihan Kepala Daerah yang menyasar perbuatan ASN, antara lain larangan bagi pejabat ASN membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan Kepala Daerah.
Tessa menyatakan peringatan ini juga mengandung sanksi pidana bagi pejabat ASN yang sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 71.
Yakni, pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00. (Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: