Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penting! Petani dan Pedagang Pestisida Perlu Baca Ini

Rabu, 18 April 2018 – 17:47 WIB
Penting! Petani dan Pedagang Pestisida Perlu Baca Ini - JPNN.COM
Suasana kelas pestisida Croplife Indonesia. Foto: amjad / jpnn

jpnn.com, JAKARTA - CropLife Indonesia bekerja sama dengan aplikasi pertanian, Karsa, kembali menggelar kelas pestisida yang membahas tentang pestisida palsu.

Dalam kegiatan yang digelar di Aston TB Simatubang, Jakarta, Rabu (18/4) pagi, dua narasumber dihadirkan, yakni Executive Director CropLife Indonesia Agung Kurniawan dan Kepala unit V Subdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri AKBP Sugeng Irianto.

Kelas Pestisida dengan tema 'Mitigasi dan Penanggulangan Penyebaran Produk Perlindungan Tanaman Palsu di Indonesia' diikuti beberapa perwakilan mulai dari komunitas sampai dengan awak media. Isu besar yang diusung adalah untuk memaksimalkan komitmen mendukung swasembada pangan dan ketahanan pangan Indonesia, dengan memberikan edukasi dan informasi secara maksimal ke petani.

"Kami bersama Polri dan media ingin memberikan informasi yang tepat bagi petani mengenai produk pestisida palsu dan ilegal sehingga petani lebih bijak dalam memilih dan menggunakan pestisida," ungkap Agung.

Dalam data yang dimiliki oleh CropLife Indonesia, distribusi pestisida di Indonesia selama ini ternyata tidak semuanya adalah asli. Sebanyak 10 persen dari peredaran pestisida nasional, termasuk dalam kategori pestisida palsu.

CropLife kembali mengingatkan lagi bahwa petani di daerah harusnya juga turut andil mencegah terjadinya penyebaran pestisida palsu di lapangan. Agung menjelaskan, penyebaran ini sejatinya diatur dalam UU No.12/1992 tentnag Sistem budidaya tanaman.

"Jika terbukti hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta," terang Agung.

Selain itu, lanjut dia, ada juga UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal sampai lima tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.

CropLife Indonesia bekerja sama dengan aplikasi pertanian, Karsa, kembali menggelar kelas pestisida yang membahas tentang pestisida palsu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close