Penting! Petani dan Pedagang Pestisida Perlu Baca Ini
"Kemudian ada UU lainnya yang dilanggar apabila ada penyebaran pestisida palsu itu yakni UU No.15/2001 tentang Merek dengan hukuman maksimal pidana kurungan 4 tahun dan denda Rp 800 juta," tandasnya.
Sementara AKBP Sugeng Irianto memaparkan, bahwa sejatinya permasalahan pemalsuan ini bisa ditindak kepolisian.
Namun, sistemnya bukan dengan jemput bola, tapi kepolisian menunggu ada laporan sehingga bisa ditindaklanjuti secara masif untuk kemudian diproses secara hukum.
Selama ini, pihaknya memang sering mendapatkan laporan yang tak jelas pengirimnya terkait adanya pemasaran pestisida palsu. Sayangnya, saat dilakukan pengecekan melalui Polsek atau Polres, apa yang dilaporkan itu tak berdasar.
"Jadi mereka yang ngirim surat kaleng ke kami ini seperti ingin menjatuhkan toko yang lain. Karena di situ disebutkan nama toko dengan besar-besar, nyatanya saat dicek tak ada," tuturnya.
Untuk itu, ke depan akan ada sinergitas dari CropLife Indonesia dan kepolisian untuk memaksimalkan kampanye agar masyarakat berani lapor ke kepolisian apabila ada pestisida yang mencurigakan atau palsu.
"Kami menunggu, kami siap bergerak, apabial laporan itu jelas dan yang melaporkan bisa menunjukkan kejanggalan," tegasnya. (dkk/jpnn)