Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pentingnya Perlindungan Ekosistem Gambut dalam Pengendalian Karhutla

Senin, 08 April 2019 – 17:00 WIB
Pentingnya Perlindungan Ekosistem Gambut dalam Pengendalian Karhutla - JPNN.COM
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono. Foto : Humas KLHK

jpnn.com, RIAU - Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono menyebut bahwa dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sangat penting untuk menjaga Kawasan Hidrologis Gambut (KHG).

Ketika dialog dengan media di Pekanbaru, Riau (8/4), Bambang menjelaskan lebih lanjut bahwa pembuatan drainase di lahan gambut yang dilakukan pada masa lalu sebagai cara untuk menyiapkan lahan pertanian, menyebabkan mengeringnya lahan gambut dan meningkatkan potensi terjadinya kebakaran.

Kebakaran pada lahan gambut berpotensi menyebabkan bencana alam yang menimbulkan dampak lokal, nasional, dan global.

Indonesia pernah mengalami kebakaran hutan dan lahan gambut cukup besar pada tahun 2015 lalu yang luasnya mencapai 2,6 juta hektar.

Akibat bencana kebakaran tersebut, Presiden Joko Widodo memberikan arahan yang sangat jelas, yaitu upaya langkah-langkah korektif terkait pengelolaan Gambut.

Berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.129/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional, Indonesia memiliki ekosistem gambut berjumlah 865 KHG dengan total luasan 24.667.804 hektar yang tersebar di pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. 

Bambang kemudian menerangkan bahwa Menteri LHK beberapa waktu yang lalu menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.10/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2019 tentang Penentuan, Penetapan dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis KHG sebagai suatu bentuk upaya langkah korektif dalam perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut.

Peraturan Menteri LHK tersebut mengatur penentuan dan penetapan puncak kubah gambut, dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL).

Kebakaran pada lahan gambut berpotensi menyebabkan bencana alam yang menimbulkan dampak luas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News