Pentingnya Perlindungan Ekosistem Gambut dalam Pengendalian Karhutla
Penentuan puncak kubah gambut dilakukan melalui pendekatan perhitungan neraca air yang memperhatikan prinsip keseimbangan air.
Peraturan Menteri LHK di atas juga menjelaskan bahwa puncak kubah gambut merupakan areal yang wajib dijadikan kawasan lindung.
Areal di luar puncak kubah Gambut dapat dimanfaatkan dengan tetap menjaga fungsi hidrologis gambut.
Pemanfaatan areal di luar puncak kubah gambut yang memiliki izin dapat dilakukan sampai jangka waktu izin berakhir dengan kewajiban menjaga fungsi hidrologis Gambut.
Langkah korektif juga dilakukan pada upaya pengendalian karhutla. Hadir sebagai narasumber pada dialog dengan media, Direktur Pengendalian Karhutla, KLHK, Raffles B. Pandjaitan menjelaskan langkah-langkah yang selama ini dilakukannya dengan mengajak serta para pihak dalam upaya pengendalian karhutla.
Raffles menjelaskan bahwa pasca kejadian karhutla tahun 2015, paradigma dalam pengendalian karhutla telah berubah.
Saat ini upaya pencegahan lebih diutamakan dalam upaya pengendalian karhutla. Pencegahan dimulai dengan sistem deteksi dini hotspot melalui citra satelit dan ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke hotspot di tingkat tapak.
Patroli terpadu terus ditingkatkan setiap tahunnya dengan melibatkan Manggala Agni, TNI, Polri, Pemerintah Daerah dan unsur masyarakat. Patroli terpadu ini dilakukan di desa-desa yang rawan karhutla setiap tahunnya.