Pentolan K2: Hukum Pemda yang Masih Rekrut Honorer, Segera Buka Pendaftaran PPPK!
Sahirudin Anto juga menyampaikan permintaan kepada MenPAN-RB Azwar Anas agar dalam penyelesaian masalah tenaga non-ASN untuk mempertimbangkan usia honorer dan lama pengabdian.
"Honorer K2 harus mendapatkan priorotas utama dalam jabatan yang dibuka pemerintah baik pusat dan daerah," ujarnya.
Bila perlu, tambahnya, honorer K2 tidak usah mengikuti seleksi, tetapi diangkat langsung dengan pertimbangan penghargaan atas pengabdian dan dedikasi yang sudah masuk batas usia pensiun (BUP) dengan kebijakan jalur khusus.
Lebih lanjut dikatakan, tahun ini merupakan akhir dari penderitaan honorer. Sebab, KemenPAN-RB telah melakukan rumusan penyelesaian honorer dengan skema PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
Sebanyak 1,7 juta tenaga honorer akan diselesaikan pada akhir Desember 2024 ini sesuai dengan amanah UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 66.
Adapun isi Pasal 66 ialah pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang-undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN. (esy/jpnn)