Pentolan MUI Anggap Ide Khilafah Model HTI Sudah Basi
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai sistem khilafah tidak bisa lagi digunakan dalam sistem pemerintahan negara mana pun. Sebab, kerangka politik Khilafah bertolak belakang dengan sistem demokrasi negara modern saat ini.
Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah mengatakan, khilafah sudah kehilangan legitimasinya di dunia. Menurutnya, tidak ada negara modern yang menggunakan sistem itu termasuk di Timur Tengah.
"Kekhalifahan di dunia juga telah kehilangan legitimasi. Hilang sejak masa Ottoman terakhir di Turki. Jadi kita tidak relevan lagi bicara Khilafah," kata dia saat dihubungi jpnn.com, Minggu (14/5).
Pada zaman Kesultanan Ottoman berakhir, sistem khalifah juga sudah tidak digunakan lagi. Kesultanan itu terpecah hingga terbentuk negara-negara lain.
"Mereka membentuk negara yang mempunyai batas teritori. Sudah kehilangan legitimasi internasional. Bahkan kalau dihidupkan, ya amat sulit. Jangankan di Indonesia, di suku saja sulit. Sudah ga ada lagi," kata dia.
Sedangkan di Indonesia, kata Ikhsan, sistem khilafah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Meski begitu, katanya, pemerintah tak perlu khawatir jika khilafah sebagai pembelajaran.
"Kalau khilafah itu berkaitan dengan sistem negara berkebangsaan kita sudah final, tidak ada lagi gagasan yang di luar NKRI. Jadi sebagai negara, kita sudah selesai, jangan lagi ada pemikiran atau ide yang ingin mengubah NKRI," kata dia.
Dari pengamatan sementara MUI, kata dia, sebenarnya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) belum menunjukkan ancaman dalam perspektif syiar agama dan dakwah. Hanya saja, yang patut dikhawatirkan adalah kemungkinan agenda untuk mendirikan sistem khilafah di Indonesia.