Pentolan MUI Anggap Ide Khilafah Model HTI Sudah Basi
Oleh karenanya, lanjut dia, MUI tengah membuka kajian khusus tentang HTI dengan menghadirkan sejumlah ahli dari luar negeri. "Yang kita curigai dan waspadai, apakah yg dimaksud dengan Khilafah di HTI itu hendak membangun negara yang di luar NKRI," tandas dia.
Dia menambahkan, langkah pembubaran HTI harus melewati proses peradilan. Sebelum ada keputusan PENGADILAN, lanjut dia, pemerintah tidak boleh membubarkan HTI secara paksa karena akan berdampak buruk pada sistem demokrasi.
"Kalau namanya pembubaran organisasi, juga harus ada terapinya, ada ketentuannya, yaitu UU Ormas UU 17 tahun 2013. Jadi kalau pemerintah membubarkan HTI, yang harus dilakukan adalah dengan cara yang baik," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri tengah melakukan kajian untuk menggugat HTI ke pengadilan. Pemerintah menganggap HTI menyebarkan sistem khilafah yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.(mg4/jpnn)