Penugasan Guru PNS di Sekolah Swasta jadi Polemik
Senin, 13 Februari 2017 – 08:35 WIB
’’Dari pada kesulitan memberikan bantuan uang Rp 48 juta, bisa diganti dengan menugaskan guru,’’ tuturnya.
Sementara itu dari Kemendikbud masih menunggu koordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait guru PNS yang ditugaskan di sekolah swasta.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan, guru PNS jenjang TK, SD, dan SMP adalah kewenangan pemda kabuapten/kota.
Sementara guru PNS jenjang SMA dan SMk kewenangan pemda provinsi. Inisiatif menarik guru-guru PNS yang ada di sekolah swasta, harus diawali dengan komitmen pemda setempat. (wan)