Penuhi Panggilan Penyidik, Roy Suryo Beri Informasi Terbaru Soal Lucky Alamsyah
Rabu, 02 Juni 2021 – 16:41 WIB
LA juga dinilai melanggar Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP.
Roy juga berterima kasih pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang telah cepat, sigap, dan tanggap memproses laporannya tersebut.
Selain memeriksa Roy, penyidik juga memeriksa tiga saksi di antaranya Heru Nugroho, Theresia, dan Pitra Romadoni Nasution.
"Hari ini sudah ada pemeriksaan terhadap saya sekaligus tiga saksi," ungkap Roy.(cr3/jpnn)