Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penuhi Panggilan Polda Metro, Sofyan Jacob: Saya Purnawirawan Polri Taat Hukum

Senin, 17 Juni 2019 – 13:45 WIB
Penuhi Panggilan Polda Metro, Sofyan Jacob: Saya Purnawirawan Polri Taat Hukum - JPNN.COM
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) M. Sofyan Jacob. Foto: Salman Toyibi/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kapolda Metro Jaya Komisiaris Jenderal (Purn) M. Sofyan Jacob memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (17/6/2019). Dia akan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.

Ditemui sebelum menjalani pemeriksaan, Sofyan tak banyak berkomentar kepada awak media. Dia mengatakan tak tahu atas kasus yang menjeratnya. Itu sebabnya dia memutuskan datang dalam pemeriksaan kali ini.

“Saya tidak tahu. Saya tidak tahu apa salah saya, jadi saya akan datang sebagai purnawirawan Polri yang taat pada hukum. Jadi saya akan penuhi panggilan ini,” ujar Sofyan.

BACA JUGA: Insyaallah Eks Kapolda Metro Jaya Siap Ladeni Penyidik soal Sangkaan Makar

Sofyan langsung masuk ke ruang penyidik Ditreskrimum. Dia diampingi oleh kuasa hukumnya. Sebagai informasi, pemeriksaan ini merupakan panggilan ketiga untuk Sofyan. Pada pemeriksaan kedua yang dijadwalkan Senin (10/6/2019) lalu ia tak bisa hadir dengan alasan sakit.

Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan makar pada Rabu (29/5/2019). Kasus Sofyan tersebut merupakan pelimpahan dari Bareskrim Mabes Polri.

“Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin (10/6).

BACA JUGA: Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Tersangka Makar, Ada Bukti Video

Pemeriksaan ini merupakan panggilan ketiga untuk Sofyan. Pada pemeriksaan kedua yang dijadwalkan Senin (10/6/2019) lalu ia tak bisa hadir dengan alasan sakit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News