Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perkembangan Terbaru Kasus Makar Mantan Kapolda Metro Jaya

Kamis, 04 Juli 2019 – 20:10 WIB
Perkembangan Terbaru Kasus Makar Mantan Kapolda Metro Jaya - JPNN.COM
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) M. Sofyan Jacob. Foto: Salman Toyibi/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah berusaha menyelesaikan proses pemberkasan kasus makar dengan tersangka Komjen (Purn) Sofyan Jacob. Rencananya, berkas bakal segera dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berkas itu akan dikirim besok (5/7). "Berkas akan dikirim pekan ini. Jumat, kirim berkas ke kejaksaan," ujar dia kepada wartawan, Kamis (4/7).

Menurut Argo, nantinya pihak Kejati DKI Jakarta akan memeriksa berkas tersebut. Kalau berkas kasus dinyatakan lengkap, maka polisi diminta segera menyerahkan tersangka dan barang bukti agar kasus segera masuk ke persidangan. Namun, apabila berkas kasus belum lengkap, maka berkas akan kembali dikembalikan ke pihak kepolisian.

BACA JUGA: Mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob Tersangka Makar, Ada Bukti Video

Argo menambahkan, dikarenakan berkas sudah hendak dilimpahkan, sehingga tak ada lagi pemeriksaan yang akan dilakukan. "Enggak ada (pemanggilan lagi). Sudah cukup keterangan yang ada," imbuhnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Sofyan Jacob sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Penetapan status tersangka kasus itu diduga berkaitan dengan ucapan Sofyan Jacob yang juga mantan kapolda Metro Jaya itu melalui rekaman video yang beredar di media sosial. Sofyan dilaporkan warga yang juga pihak pelapor politikus PAN Eggi Sudjana dalam kasus sama.

Sofyan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Polda Metro Jaya tengah berusaha menyelesaikan proses pemberkasan kasus makar dengan tersangka Komjen (Purn) Sofyan Jacob.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News