Penulis 'Jokowi Undercover' Dibekuk, Abangnya Bilang...
jpnn.com - JPNN.com – Penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono (BTM), ditangkap petugas dari Bareskrim Polri di Semarang pada Jumat (30/12).
Isi buku itu dianggap melanggar Undang-Undang (UU) 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Mabes Polri Brigjen Rikwanto menjelaskan, saat ini BTM telah ditetapkan sebagai tersangka. BTM ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. ”Sejak (Jumat, Red) kemarin sudah di sana,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari pembuatan buku Jokowi Undercover yang memuat tuduhan adanya pemalsuan dokumen dan data saat Jokowi mendaftar sebagai calon presiden pada 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, dari hasil pemeriksaan awal, tulisan yang dibuat BTM itu hanya berdasar sangkaan. ”Tidak ada dokumen pendukung yang mendasari penulisan tersebut,” ujar Rikwanto.
Ada juga berbagai analisis dalam buku tersebut. Namun, analisis itu tidak didasari keahlian. Lagi-lagi hanya berdasar persepsi dan perkiraan penulis.
”Dari pemeriksaan awal, pembuatan buku itu dengan motif menarik perhatian masyarakat,” terangnya.
Yang pasti, lanjut dia, perbuatan tersangka diduga menebarkan kebencian kepada keturunan PKI yang tidak mengetahui peristiwa G 30 S/PKI pada 1948 dan 1965.