Penulis 'Jokowi Undercover' Dibekuk, Abangnya Bilang...
”Dalam buku Jokowi Undercover itu, halaman 105 juga menyatakan, Jokowi dan Jusuf Kalla sebagai pemimpin yang muncul dari dan dengan keberhasilan media massa melakukan kebohongan pada rakyat,” tutur Rikwanto.
Perbuatan BTM itu dijerat dengan UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi. Pada pasal 16 disebutkan, untuk setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian serta rasa benci kepada orang lain berdasar diskriminasi ras dan etnis, ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Ada sejumlah saksi yang diperiksa untuk kasus itu. Di antaranya, Michael Bimo dan ibunya serta saksi ahli bahasa, sejarah, sosiologi, dan pidana.
”Ada juga barang bukti yang disita. Selain buku Jokowi Undercover, ada satu perangkat komputer, handphone, dan flash disk,” paparnya.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarty menjelaskan, pembuatan buku dan laporan tentu harus berdasar data-data yang akurat.
Namun, kalau buku atau laporan itu tidak berdasar data valid, ada pasal-pasal dalam KUHP dan undang-undang yang mungkin dilanggar. ”Bisa melanggar hukum,” ungkapnya.
Kebebasan berekspresi dan berpendapat, menurut dia, tetap harus menghormati hukum. Yang harus dijunjung tinggi adalah kebenaran yang dapat dibuktikan, antara lain, dengan data-data.
”Jangan hanya berdasar spekulasi dan rumor. Kalau begitu, yang bersangkutan bisa membohongi dan menyesatkan publik,” terangnya.