Penumpang Kami Suruh Pulang
Selasa, 19 Mei 2020 – 22:40 WIB
Padahal untuk kendaraan umum yang mengangkut penumpang harus menggunakan pelat nomor berwarna kuning.
“Penumpang kami suruh pulang, mobilnya kan bukan mobil angkut penumpang, mobilnya itu travel gelap, jadi gak punya trayek. Kami kenakan Pasal 308, sanksinya kami tilang, kami denda. Denda maksimal Rp500 ribu nanti bayar ke BRI,” tutupnya.(PojokBekasi)