Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penumpang Kapal Ferry Wajib Bawa Surat Hasil Negatif Covid-19

Senin, 17 Mei 2021 – 22:42 WIB
Penumpang Kapal Ferry Wajib Bawa Surat Hasil Negatif Covid-19 - JPNN.COM
Suasana pelabuhan lintasan Ketapang - Gilimanuk. Foto dok humas ASDP

Apalagi, di masa pandemi Covid-19 ini pengguna jasa harus menjaga jarak (physical distancing) dengan membeli tiket secara online, sehingga akan semakin mengurangi interaksi dengan petugas loket.

"Kami mengingatkan kepada seluruh pengguna jasa, yang akan melakukan perjalanan dengan kapal ferry, agar mengatur waktu perjalanannya dan mematuhi syarat perjalanan sesuai dengan SE Satgas Covid-19 dan Permenhub 13 Tahun 2021," tutur Shelvy.

Pada layanan pasca-larangan mudik akan dilakukan pengetatan masa berlaku tes covid baik PCR, dan Rapid Antigen 1x24 jam.

Aturan ini berlaku di lintas Merak-Bakauheni maupun Ketapang-Gilimanuk. Pengguna jasa sebelum tiba di pelabuhan diwajibkan membawa surat yang menunjukkan hasil negatif Covid-19.

Pihak Korlantas Polri juga akan mendirikan pos pengecekan di Pelabuhan Bakauheni, di mana pengguna jasa yang tidak dapat melengkapi persyaratan hasil negatif Covid-19 dengan swab antigen, maka tidak akan diizinkan melintas.

Dia mengungkapan, arus penumpang dan kendaraan pasca larangan mudik pada Sabtu (15/5) hingga pekan depan berpotensi mengalami kenaikan, khususnya dikontribusikan dari pengguna jasa yang telah melakukan perjalanan dengan kapal ferry sebelum aturan larangan mudik yang diterapkan pada 6-17 Mei 2021.

"Semua penumpang wajib membawa bukti tes antigen. Karena itu, pengguna jasa diharapkan mempersiapkan syarat perjalanan sebaik-baiknya," kata Shelvy.(chi/jpnn)


Untuk di lintasan Merak - Bakauheni akan dioperasikan 34 unit kapal, sedangkan di lintasan Ketapang - Gilimanuk akan dioperasikan 32 unit kapal per hari.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close