Penumpang Sebaiknya Tidak Memakai Jenis Masker Ini di Dalam KRL
jpnn.com, JAKARTA - PT KAI Commuter Indonesia (KCI) menerapkan sejumlah aturan baru bagi pengguna Kereta Rel Listrik (KRL). Setelah bayi dilarang naik KRL, dan aturan bagi lanjut usia (lansia) menumpang kereta api di luar jam sibuk, kini ada larangan menggunakan masker jenis scuba dan buff.
Dikutip dari akun Instagram @Commuterline, alasannya,masker scuba atau buff tak efektif tangkal debu, virus dan bakteri.
Dalam posting-an @Commuterline, diberitahu persentase efektivitas jenis-jenis penangkal debu, virus dan bakteri.
Masker N95 efektif menangkap sampai 100 persen virus. Sementara masker bedah 80 persen sampai 95 persen.
Masker FFPI menangkap 95 persen virus. Masker kain 3 lapis menangkal sampai 70 persen. Sementara masker scuba atau buff hanya menangkal virus masuk ke mulut dan hidung hanya 5 persen, bahkan tidak bisa.
"Hindari pemakaian masker scuba atau buff yang hanya 5% efektif dalam mencegah risiko terpaparnya akan debu, virus, dan bakteri," tulis admin akun KCI tersebut.
Sementara itu, Vice President (VP) Communication PT KCI, Anne Purba mengatakan saat ini belum ada larangan resmi penggunaan masker scuba dan buff di KRL.
“Kami masih sosialisasi,” jelasnya.
Dia menyarankan pengguna KRL memakai masker kain berlapis dan masker kesehatan. “Karena penyebaran dorplet masih mungkin terjadi,” sambungnya.