Penundaan Pilkada Dinilai Illegal
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 16:45 WIB
Pihaknya, lanjut Manik, telah mempersiapkan opsi memajukan jadwal pemilukada untuk kepala daerahnya yang turun jabatan pada 2014. Namun kendalanya opsi percepatan pilkada itu dikarenakan pelaksanaannya disesuaikan dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Karena itu, pemerintah juga perlu menerbitkan Perpu menyesuaikan dengan pembahasan APBD di 43 daerah tersebut. “KPU tetap mempersiapkan opsi untuk mempercepat (2013), setidaknya ini untuk mengantisifasi saja karena menyangkut pengesahan APBD. Kita berharap undang-undang/perpu harus terbit menyesuaikan pembahasan APBD, kalau tidak jadi masalah dalam pembiayaan,” jelasnya.
Manik juga mengaku telah membicarakan hal tersebut kepada Mendagri. Namun, pembicaraan itu, kata dia, secara tidak resmi dalam artian antara Husni dan Mendagri pernah menyinggung hal itu pada kesempatan perbincangan keduanya meski belum membicarakannya dalam rapat resmi duduk bersama instansi terkait. “Kita sudah bicarakan tapi masih secara informal,” tandasnya.