Penundaan Pilkada DKI Diduga Untuk Menzalimi Anies Baswedan
Senin, 01 Februari 2021 – 17:23 WIB
Untuk diketahui, penundaan pilkada 2022 dan 2023 sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 10/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Disebutkan, pilkada serentak digelar pada 2024. (gir/jpnn)