Penunggak Pajak Bakal Dijebloskan ke Nusakambangan
jpnn.com - jpnn.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak mau berkompromi dengan wajb pajak (WP) yang tak beriktikad membayar tunggakan dalam program tax amnesty.
Tindakan yang sudah dilakukan adalah penyanderaan (gijzeling) guna mendongkrak penunggak pajak mengikuti tax amnesty.
Penunggak pajak yang mengikuti program itu hanya membayar pokok utang pajak. Sedangkan sanksi pajak dihapus.
Selanjutnya, WP melaporkan seluruh harta atau aset dan membayar uang tebusan tax amnesty.
”Jadi, kami dorong penyelesaian lewat amnesti pajak. Ini kewenangan DJP sesuai UU,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.
Penunggak pajak yang memilih penyelesaian utang pajak dengan tidak ikut tax amnesty harus membayar seluruh pokok utang beserta sanksi.
”Kami akan terus lakukan penyanderaan karena masih ada utang pajak Rp 70 triliun,” ujar Hestu.
Sepanjang tahun lalu, DJP telah menyandera 59 penanggung pajak.