Penunggak Pajak Bakal Dijebloskan ke Nusakambangan
Rabu, 11 Januari 2017 – 10:33 WIB
Puluhan penanggung pajak itu mempunyai tunggakan pajak senilai Rp 426,1 miliar.
Dari jumlah itu, sebanyak 53 di antaranya telah melunasi utang pajak Rp 379,33 miliar.
Sedangkan enam penanggung pajak masih bertahan karena belum membayar tunggakan senilai Rp 47,76 miliar.
Penyanderaan dilakukan kalau tunggakan pajak sudah incracht.
Yaitu, melalui proses panjang selama tiga tahun, enam bulan, 21 hari dalam rangka penagihan pajak.
Kurang dari durasi itu belum dikatakan inkrah.
DJP tak segan-segan melakukan penyanderaan para penunggak pajak yang tidak memanfaatkan tax amnesty sampai 31 Maret 2017.
Para pengemplang pajak itu bisa dijebloskan ke sel tahanan di Nusakambangan.