Penuntasan Honorer K2, Terbayang Ada Ganjalan Keuangan Negara
Sebab, persoalan ini juga menyangkut pertimbang keuangan negara. Karena itu, Mardani menegaskan, sudah seharusnya Presiden Jokowi mengambil tanggung jawab menyelesaikan persoalan ini.
"Kemauan dari kementerian ada, tetapi domain penyelesaian tidak ada di tangan Menteri PAN RB (Tjahjo Kulomo). Ini presiden yang mesti ambil tanggung jawab. Karena Kemenkeu pasti punya pertimbangan Keuangan Negara," ungkap Mardani.
Seperti diberitakan sebelumnya, rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi X DPR dengan Komunitas Pena Emas Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (Komnas PGHRI), Pengurus DPP dan DPD Honorer Non-Katagori 2 dan Pengurus Pusat Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK21) 28 Januari 2020 menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Salah satu kesepakatan rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih itu adalah membentuk pansus honorer.
"Komisi X DPR RI akan menindaklanjuti dengan melakukan rapat Komisi II dan Komisi XI," kata Fikri saat membacakan kesepakatan bersama dengan forum honorer di Jakarta, Selasa (28/1).
Adapun kesepakatan Komisi X DPR RI tersebut adalah, Komisi X DPR akan mengusulkan kepada pimpinan DPR agar diagendakan rapat gabungan dengan Komisi II dan Komisi XI DPR serta mengundang kementerian terkait.
Komisi X DPR akan terus mengawal agar tenaga pendidik dan kependidikan yang berstatus tenaga honorer mendapatkan hak layak status, layak upah dan layak jaminan sosial.
Komisi X DPR akan mengusulkan adanya pansus tentang tenaga honorer pendidik dan tenaga kependidikan yang masih berstatus tenaga honorer. (boy/jpnn)