Penuntasan Kasus Emas di Kejaksaan Mulai Dipertanyakan
"Satgas Emas saya pikir kan cuma berwenang koordinatif administratif, dan bukan "atasan" penegak hukum. Jadi tidak ada hal yang sifatnya imperatif dan dapat memaksa aparat penegak hukum menjalankan fungsinya, termasuk kejaksaan," ujar Huda di kesempatan terpisah.
Chairul menyebut kasus emas ini harus diproses sampai tuntas tanpa pandang bulu. Dia juga menyebut keberadaan satgas juga tidak banyak berarti. "Dengan kata lain Satgas Emas sebenarnya gimik aja," sambungnya.
Ia menyebut, penuntasan kasus ini jadi perhatian publik. Jika kasus tak jelas diselesaikan, Jaksa Agung dinilai tidak mampu menjalankan fungsinya menuntaskan kasus-kasus besar seperti ini.
"Ya kan Jaksa Agung bertanggung jawab kepada Presiden. Jadi jika fungsinya tdk jalan tinggal diganti Jaksa Agungnya. Kalau tidak diganti sekalipun "mandul" ya berarti itu maunya Presiden," kata Huda.
Penyelidikan kasus ini sendiri naik ke level penyidikan pada 10 Mei 2023 lewat penerbitan Sprindik Print-14/Fd.2/05/2023.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa pegawai BUMN Antam, serta dua Direktur Utama PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) yakni HW dan ESY terkait kasus ini.
Namun, uniknya hingga kini kelanjutan kasus ini belum ditegaskan kejaksaan.
Terhadap kasus ini, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya akan segera memutuskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan importasi emas. Pihaknya akan memutuskan apa perkara itu masuk kerana tindak pidana korupsi atau kepabeanan.