Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Mengaku Puas Kamis, 01 April 2021 – 15:16 WIB Kuasa hukum Alpin Andrian, Hi. Ardiansyah, S.H ketika ditemui di PN Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (1/4). FOTO: M.TEGAR MUJAHID/RADARLAMPUNG.CO.ID Baca Juga:Penusuk Syekh Ali Jaber Dituntut 10 Tahun Penjara Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Alpin Andrian, terdakwa penusuk almarhum Syekh Ali Jaber, Kamis (1/4). First «Prev12