Penyaluran Dana Desa Tahap Pertama Sudah di Atas 97 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menyebutkan bahwa sebaran penyaluran dana desa tahap pertama masih terus bergulir hingga minggu ketiga bulan Juni.
Hingga awal Mei, untuk tahap pertama telah disalurkan ke daerah sebesar 97,18 persen dari Rp 12 triliun atau senilai Rp 11,6 triliun.
"Dana desa yang tahap pertama sudah kita majukan jadwal penyalurannya yang awalnya bulan april sekarang menjadi januari sudah berada diatas level 97 persen yang disalurkan ke daerah," kata Eko usai Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Program Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pusat dan Daerah 2018, Senin (14/5).
Dana desa yang belum tersalurkan, kata Eko disebabkan karena masih terdapat permasalahan. Namun, permasalahan tersebut diminta untuk segera ditangani agar perencanaan pembangunan di desa bisa secepatnya dilaksanakan.
"Ada 4 daerah atau kabupaten yang masih belum selesai disalurkan. Untuk dilevel desa sudah lebih dari separuhnya sudh tersalurkan. Penyebab belum tersalurkan karena sedang melaksanakan pilkada, rekapitulasinya belum selesai dan keterlambatan dalam APBDnya," katanya.
Peraturan Menteri Keuangan tentang pengelolaan transfer ke daerah dan desa telah memerincikan bahwa pada tahap pertama disalurkan sebesar 20 persen pada Januari hingga minggu ketiga Juni. Dengan persyaratan adanya Perda mengenai APBD dan peraturan kepala daerah mengenai tata cara pengalokasian dan rincian per desa.
Untuk tahap kedua yakni sebesar 40 persen dengan penyalurannya paling cepat Maret dan paling lambat minggu keempat Juni. Dengan persyaratan laporan realisasi penyaluran dana desa tahun anggaran sebelumnya dan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian serapa dana desa tahun anggaran sebelumnya.
Rincian terakhir yakni tahap ketiga sebesar 40 persen dengan penyalurannya paling cepat Juli. Persyaratannya, laporan penyaluran serta laporan konsolidasi realisasi penyerapan dana desa tahap satu dan kedua sekurang-kurangnya 75 persen.