Penyaluran Kredit dari Dana Titipan Pemerintah di BRI dan Mandiri Sudah Melebihi Target
Dirut BRI Sunarso menjelaskan pada 25 Juni 2020, BRI menerima deposito pemerintah Rp 10 triliun. Komitmen BRI me-leverage tiga kali lipat selama tiga bulan menjadi Rp 30 triliun.
Menurutnya, harusnya itu dicapai paling lambat 25 September 2020. Namun, kata dia, BRI telah berhasil menyalurkan lebih dari Rp 30 triliun pada ratusan ribu debitur per 7 Agustus 2020.
"Kredit Rp 10 triliun itu sudah kami capai dengan 695 ribu debitur per 7 Agustus 2020, pukul 11.30," kata Sunarso dalam rapat.
Ia menjelaskan ini berarti BRI sudah memenuhi komitmen. Namun, BRI tetap terus memberikan kredit kepada masyarakat.
"Kami terus, tidak berhenti memberikan kredit sehingga kami teruskan sampai September sudah Rp 50 triliun lebih," ujar Sunarso.
Dia memerinci nilai kredit Rp 30 triliun itu disalurkan untuk kredit usaha rakyat (KUR) Rp 12,12 triliun kepada 477 ribu debitur. Kemudian usaha mikro non-KUR Rp 9,53 triliun kepada 201 ribu nasabah. Usaha kecil, retail, dan menengah Rp 8,53 triliun untuk 16 ribu lebih nasabah.
"Kalau diperinci, apakah itu nasabah existing atau itu-itu saja, atau nasabah baru, maka yang itu-itu saja 56 persen. Alhamdulillah ada juga nasabah baru 44 persen," kata Sunarso.
Menurut Sunarso, tidak ada aturan yang dilanggar perbankan karena menyalurkan kredit dari dana pemerintah yang didepositokan di bank untuk nasabah existing. Sebab, ujar dia, yang dilarang adalah dana itu tidak boleh digunakan bank untuk membeli valuta asing serta surat berharga negara.