Penyaluran Kredit dari Dana Titipan Pemerintah di BRI dan Mandiri Sudah Melebihi Target
jpnn.com, JAKARTA - Komisi XI DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT BRI (Persero) Tbk, Sunarso dan Pelaksana tugas (Plt) Dirut PT Bank Mandiri (Persero), Tbk, Heri Gunardi dan jajaran direksi kedua bank pemerintah itu secara virtual, Kamis (17/9).
Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga menjelaskan rapat ini mengagendakan pembahasan mengenai penempatan dana pemerintah di BRI dan Mandiri masing-masing Rp 10 triliun.
Hal itu sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Menurut Eriko, pemerintah dalam rangka PEN akibat adanya Covid-19 telah menempatkan uang negara pada bank mitra yaitu BRI, Mandiri, BNI dan BTN.
Seperti diketahui, Bank Mandiri dan BRI dititipkan masing Rp 10 triliun. PT BTN (Persero), Tbk dan PT BNI (Persero), Tbk masing-masing Rp 5 triliun.
Eriko menjelaskan tujuan penempatan dana negara di bank ini adalah untuk percepatan PEN yang merupakan kebijakan keuangan negara dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. "Perbankan memiliki peran penting dalam mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19," kata Eriko yang memimpin rapat secara virtual itu.
Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan peranan itu terkait penyaluran kredit bagi pelaku usaha, di samping perbankan juga menjadi tulang punggung atau kunci PEN
"Pada RDP ini, Komisi XI DPR ingin mendengarkan penjelasan direktur utama BRI dan Mandiri terhadap kondisi uang negara yang ditempatkan pada BRI dan Mandiri tersebut," ungkap Eriko.