Penyaluran Kredit Sektor Properti Tembus Rp 794 Triliun
Dengan demikian, uang muka atau down payment (DP) rumah yang dibeli dengan KPR menjadi lebih murah. Yakni, dari 20 persen menjadi 15 persen.
Namun, lanjut Mirza, banyak bank yang takut akan risiko sehingga kebijakan itu belum benar-benar diterapkan.
”Masing-masing bank memiliki kebijakan sendiri untuk mengurangi kredit bermasalah. Siklus ekonomi sedang recovery,” kata Mirza, Senin (2/4).
Berdasar data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), non-performing loan (NPL) untuk kredit perumahan sebesar 2,5 persen pada Januari lalu.
Angka tersebut lebih tinggi daripada NPL kredit otomotif yang sebesar 1,3 persen. BI pun mendorong bank mengikuti kebijakan pelonggaran LTV. (rin/c25/fal)