Penyamaran Polisi tidak Sia-Sia, Nelayan Pemilik 21 Kg Sabu-Sabu Ini Terancam Lama di Penjara
Saat SS datang untuk menyerahkan sabu-sabu, kata AKBP Triyadi, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Tim menyita satu bungkus plastik transparan bertuliskan “very good”, yang diduga berisi sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik asoy warna hitam.
Saat diinterogasi, SS mengaku masih menyimpan barang lainnya di Pulau Hj Nui, perairan Sungai Asahan, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Selanjutnya, tim Sat Narkoba membawa tersangka dengan menggunakan 2 unit speed boat menuju pulau Hj Nui, dan menemukan barang bukti dua karung biru yang terikat pada sebuah batang kayu.
Selain itu, juga ditemukan 20 bungkus plastik teh China merek Guanyinwang warna hijau yang diduga berisi sabu-sabu.
"Tersangka mengakui 21 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu adalah miliknya yang akan dijual seharga Rp 150.000.000 per kilogram dengan keuntungan seluruhnya mencapai Rp 3.150.000.000,” kata AKBP Triyadi.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut AKBP Triyadi, tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: