Penyebar Video Azan Jihad Ditangkap, Siapa yang Bikin? Begini Jawaban Kombes Yusri
Penangkapan H bermula dari laporan masyarakat soal beredarnya video yang dinilai dapat memicu kegaduhan.
Video yang disebar H itu menunjukkan sekelompok jemaah yang hendak salat.
Adapun muazin mengganti kalimat hayya ‘alas-shalah diubah menjadi hayya ‘alal-jihad.
Menurut polisi, H menyebarkan video tersebut secara masif melalui akun instagram pribadinya @hashophasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, H tercatat bekerja sebagai kurir dokumen di salah satu perusahaan ekspedisi swasta di Jakarta.
Hingga kini polisi masih mendalami motif dari H menyebarkan video yang seolah-olah merupakan ajakan berjihad melawan musuh.
Adapun H disangkakan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 atas perubahan Nomor 18 tahun 2008 tentang ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Selain itu, H juga disangkakan Pasal 156a KUHP tenang seseorang melakukan perbuatan permusuhan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 160 KUHP tentang menghasut, yang ancaman hukuman 6 tahun penjara.(mcr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!