Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penyebaran Gambar Vulgar Dengan Niat Balas Dendam Akan Dikriminalisasikan

Senin, 05 September 2016 – 09:00 WIB
Penyebaran Gambar Vulgar Dengan Niat Balas Dendam Akan Dikriminalisasikan - JPNN.COM

Katie juga mengatakan "balas dendam porno" tidak perlu dianggap sesutau yang tidak mungkin untuk diundang-undangkan.

"Ada kejelasan soal persetujuan, jadi saat foto-foto diambil perlu ada pembahasan 'batasan dari gambar-gambar yang sudah diambil."

"Jika seseorang menyebarkan gambar dengan melanggar persetujuan tadi, maka akan dianggap sebagai bentuk balas dendam dan sebuah kejahatan."

"Ketika seseorang berbagi foto yang disetujui dan bukan karena niat jahat, itu menjadi hal yang berbeda, jadi saya rasa hukum harus mencerminkan nuansa dalam aksi itu."

Artikel ini diterbitkan pukul 11:15 AEST oleh Erwin Renaldi dari artikel aslinya yang berbahasa Inggris dan bisa dibawa disini: 'Revenge Porn' to be criminalised in response to NSW Privacy Enquiry.

Lihat Artikelnya di Australia Plus

Pemerintah negara bagian New South Wales (NSW) di Australia berencana untuk mengkriminalisasi "revenge porn", istilah di Australia yang artinya menyebarkan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close