Dengan adanya data perusahaan outsourcing yang lengkap, pemerintah ingin memastikan perusahaan penyedia alih daya dapat menjamin kelangsungan dan terpenuhinya hak-jak pekerja. "Misalnya hak cuti, THR, ganti rugi, hak istirahat, serta jaminan perhitungan masa kerja untuk penetapan upah bagi pekerja," pungkasnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh atau yang dikenal