Penyekatan di KM 31 Tol Japek Arah Cikampek Hingga 22 Juli, Simak Penjelasan Jasa Marga
Sabtu, 17 Juli 2021 – 16:20 WIB
Penyekatan PPKM Darurat itu sepenuhnya diberlakukan atas diskresi dari pihak Kepolisian.
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pengguna jalan yang akan melintasi titik lokasi di akses masuk dan keluar Tol Jakarta-Cikampek itu adalah pemeriksaan protokol kesehatan seperti menggunakan masker.
"Serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen penumpang. Selanjutnya memeriksa dokumen persyaratan perjalanan seperti Sertifikat Vaksin, surat tes Covid-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif serta Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)," ujar Taufik. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: