Penyelenggara hingga Calon Jemaah Umrah dan Haji Khusus Harus Menjadi Peserta JKN
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Regulasi tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menyampaikan KMA 1456 Tahun 2022 sudah terbit sejak 21 Desember 2022.
"Regulasi ini mengharuskan setiap pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tegas Dirjen Hilman dalam keterangannya, Selasa (12/12).
Selain itu, lanjut Dirjen Hilman, PPIU dan PIHK juga diminta mempersyaratkan pendaftaran calon jemaah umrah maupun jemaah haji khusus sebagai peserta aktif program JKN.
Hal ini dibuktikan dengan data atau dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional sebelum keputusan ini ditetapkan, diminta menyegerakan diri menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus,” ujar Hilman.
Regulasi ini akan diterapkan dalam skema pelunasan biaya bagi jemaah haji khusus.