Penyelenggara hingga Calon Jemaah Umrah dan Haji Khusus Harus Menjadi Peserta JKN
Selasa, 12 Desember 2023 – 14:12 WIB
Mereka harus sudah menjadi peserta aktif, atau setidaknya sudah menunjukkan bukti sedang dalam proses pendaftaran sebagai peserta aktif JKN.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mulai hari ini sudah membuka tahap konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus.
Proses ini dibuka dalam dua tahap. Untuk tahap pertama berlangsung dari 12 – 15 Desember 2023.
Sementara untuk tahap kedua berlangsung pada 26 – 29 Desember 2023.
“Kami akan melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PPIU dan PIHK atas pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional,” tandas Dirjen Hilman Latief. (mrk/jpnn)