Penyelesaian Aqua vs Le Minerale Harusnya di Luar Pengadilan
Sementara itu, Dosen Universitas Indonesia (UI) Andi FL mengatakan, dampak jika pelaku usaha jika diseret ke persidangan persaingan usaha adalah merosotnya saham perusahaan.
"Bila terjadi perubahan perilaku tidak perlu diteruskan ke sidang majelis. Bisa dilakukan settlement dan monitoring," kata Andi.
Sementara itu, Ketua KPPU Syarkawi Rauf enggan menanggapi kasus Aqua versus Le Minerale ini.
"Saya tidak ikuti perkembangan kasus tersebut. Silakan tanyakan kepada pihak berperkara atau kepada majelis yang menanganinya," ungkap Syarkawi dalam acara Outlook Persaingan Usaha 2018 yang diselenggarakan KPPU, Senin (19/12).
Menurut dia, kasus tersebut bermula saling somasi antara produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua dan Le Minerale.
Namun, Syarkawi enggan menjawab mengapa kasus lokal tersebut bisa menjadi prioritas KPPU dalam penanganan perkara yang merupakan inisiatif lembaga tersebut. (jos/jpnn)