Penyelesaian Kasus PT BULL Jaga Iklim Persaingan Sehat
Tetapi Pertamina tetap memberi kesempatan bagi semua penyedia jasa untuk memberi bukti dan data baru yang dapat mencabut atau mengubah suatu sanksi sesuai Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Pertamina Nomor A-001/K20300/2015-S9 Revisi Ketiga yang berbunyi 'Apabila ditemukan bukti-bukti / data-data baru yang menyatakan bahwa jenis penghargaan / sanksi yang telah diberikan tidak benar, maka dapat dilakukan koreksi poin maupun status'.
Dengan itu BULL telah memberi bukti-bukti baru dan yang terakhir melalui suratnya tertanggal 9 Mei 2018, yang juga melampirkan bukti-bukti tambahan. Kembali sesuai proses yang telah bergulir, Pertamina meneruskan tanggapan dan bukti-bukti baru tersebut kepada BPK untuk mendapatkan arahan sesuai peran BPK. Setelah menimbang semua fakta dan bukti tambahan, BPK telah memberi rekomendasi untuk memulihkan status BULL dan dicabut dari daftar hitam.
Dia melihat mata rantai distribusi minyak dan gas dalam negeri merupakan tanggung jawab yang sangat berat, guna memastikan tidak pernah ada kelangkaan BBM di seluruh pelosok Indonesia. Hal itu, tentu memerlukan dukungan banyak penyedia jasa perkapalan yang kompetitif. (dil/jpnn)