Penyelesaian Kisruh Jiwasraya Harus Mengutamakan Kepentingan Nasabah
jpnn.com, JAKARTA - Seluruh lembaga negara yang berkomitmen menyelesaikan sengkarut keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) perlu mengutamakan kepentingan nasabah. Artinya, dana mereka harus segera dikembalikan.
Pandangan tersebut disampaikan President Direktur Center for Banking Crisis (CBC) Achmad Deni Daruri kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/2).
“Kami berharap semua pihak DPR, BPK, Kejaksaan Agung, Ombudsman, menggunakan kewenangannya untuk melindungi nasabah dengan pendekatan bisnis yaitu mengembalikan uang nasabah secara terukur, objektif, kredibel dan akurat dengan pendekatan bisnis, karena Nasabahlah yang hari ini dirugikan bukan negara dalam kasus jiwasraya,” paparnya.
Dirinya mengaku miris lantaran ada ada pihak yang mempunyai kewenangan, namun berakrobat politik atau hukum hanya untuk menunjukkan superioritas lembaga, tanpa memedulikan pemegang polis yang hari ini menunggu kepastian pembayaran.
Menurutnya, sistem keuangan non-bank saat ini, masih jauh dari kukuh seiring dengan adanya beberapa kasus terakhir seperti Jiwasraya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), ada klausul yang menyatakan bahwa lembaga jasa keuangan yang dianggap dapat memicu krisis keuangan adalah bank, dan bukan asuransi.
Logika dasarnya adalah bank memiliki ukuran aset, luas jaringan, kompleksitas transaksi dan keterkaitan yang lebih besar dengan sektor keuangan lainnya.
"Sementara itu berdasarkan akal sehat lembaga keuangan apakah bank ataupun non bank berpotensi memiliki ukuran aset, luas jaringan, kompleksitas transaksi dan keterkaitan yang secara relative besar dengan sektor keuangan lainnya," paparnya.